FATWA HARAM UNTUK “REBONDING, Pre Wedding, Ojek”
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat pekan depan akan mengkaji lebih lanjut fatwa haram rebonding, pemotretan pre-wedding, tukang ojek wanita, dan pengojek wanita yang dikeluarkan oleh Pondok Pesantren Lirboyo.
Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Hassanuddin saat berbincang dengan pewarta di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat.
"MUI akan mengkaji dulu. Harus tahu dulu persis fatwanya seperti apa. Kalau misalnya haram, tentu harus ada solusi-solusi," kata Hasanuddin.
Karena bukan hanya asal haram jika masyarakat tidak diberikan solusi atau jalan keluar dari situasi yang ternya sudah umum atau jamak dimasyarakat luas. Maka banyak pendapat yang mengatakan bahwa hal yang menyangkut akidah harus ada konsep yang jelas yang merupakan perwujudan dari hukum Tuhan.
Hasanuddin juga mengatakan, MUI sendiri belum mengkaji mengenai haram tidaknya pemotretan pre-wedding, rebonding, dan wanita pengojek maupun ngojek. Apa yang diputuskan Lirboyo belum sampai ke MUI.
Jika ada banyak gejolak yang terjadi karena fatwa itu, maka yang harus dijadikan panutan atas penyelesaiannya tentunya lembaga MUI. Karena sebagai wadah lembaga atau perorangan dalam siar Islam ini tentunya punya kebijakan yang mendasar.
Meskipun fatwa tersebut belum dikaji oleh MUI, keputusan Pondok Pesantren Lirboyo dinilai Hasanuddin sebagai fatwa yang sah untuk mereka yang ingin menganut fatwa tersebut.
Seperti diberitakan, Pondok Pesantren Lirboyo mengeluarkan fatwa bahwa rebonding, pemotretan pre-wedding, dan wanita mengojek ataupun yang naik ojek adalah suatu hal yang haram.
Mungkin saat ini masyarakat yang telah terlanjur mengenal atau memakai hal tersebut tentunya akan merasa terbebani, jika tidak ada solusinya. Sebagai yang penulis lihat saat ini memang masyarakat belum ada gejolak, namun sebagai langkah ke depan setidaknya sebelum ada fatwa lebih baik dilakukan mediasi atau penerangan kepada umat.
Ibarat seorang ibu yang memutuskan sebuah perintah namun tidak menginformasikan dengan jelas yang pastinya akan menimbulkan tanya. Namun kita bahas sedikit masalah rebonding jika di lihat dari segi manfaatnya, maka pastinya akan relative tergantung pada cara pandang individu. Jika di lihat dari asal muasal bahan,tempat melakukan,pelakunya, maka hal ini tentunya perlu pengkajian juga apakah memang diharam atau diperbolehkan dengan catatan!!!!!!
Jika masalah Pre Wedding sendiri kan sudah sangat jelas dimana hal ini walaupun dikatakan 99 % akan jadi suami istri, namun hal itu kan jelas masih belum waktu pelaksanaannya. Jika dilihat dari hal hubungan muhrim, tentunya memang sangat di haramkan dan jelas dalam aturan akidah Islam. Namun Pre Wedding sendiri jika dilakukan setelah ijab qobul tentunya halal………yak an?
Ojek juga jika pengojeknya wanita terus penumpang ojeknya pria?. Bagaimana pandangan secara adat saja, apakah hal itu pantas? Dan juga sebaliknya !. semoga saja pandangan ini juga dapat memberikan suatu pengertian..
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar